Go_Blog: PENDIDIKAN DALAM PRESPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM

Tuesday, 20 October 2015

PENDIDIKAN DALAM PRESPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM





A. PENGERTIAN PENDIDIKAN DALAM KONTEKS ISLAM
Dalam pandangan islam, pendidikan ialah mereka yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Pendidikan adalah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain. Disini yang dimaksud dengan mereka yang bertanggung jawab adalah kedua orang tua peserta didik. Orang tua peserta didik adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pendidikan eserta didik tersebut. Ini disebabkan oleh dua hal yaitu, pertama adalah karena kodrat orang tua yang dititipi seorang anak dari Allah SWT, maka mereka harus bisa mengasuh anaknya dan bertanggung jawab atas pendidikan anaknya sehingga anak-anak mereka tidak tersesat dalam kehidupannya. Kedua, karena kepentingan kedua orang tua itu sendiri. Sebagai orang tua pasti mengharapkan anak-anaknya dapat menjalani hidup dengan sukses, sehingga para orang tua harus mendidik anaknya agar dapat menghadapi peradaban zaman.
            Dalam konteks pendidikan islam “pendidik” sering disebut dengan murabbi, mu’allim, mu’addib, mudarris, dan mursyid. Menurut peristilahan yang dipakai dalam pendidikan dalam konteks islam , kelima isltilah ini mempunyai istilah yang berbeda. Murabbi adalah orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu ber kreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya. Mu’allim adalah orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan , internalisasi serta implementasi. Mu’addib adalah orang yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggung jawab dalam membangun peradaban yang berkualitas di masa depan. Mudarris adalah orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbarui pengetahuan dan keahlianya secara berkelanjutan, dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih ketrampilan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Mursyid adalah orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi dari atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta didiknya.

B. TUGAS PENDIDIK
            Dalam paradigm jawa, pendidikan di identikkan dengan guru (gu dan ru) yang berarti “digugu dan ditiru”). Dikatakan digugu (dipercaya) karena guru memiliki seperangkat ilmu yang memadai, yang karenanya ia memiliki wawasan dan pandangan yang luas dalam melihat kehidupan ini. Dikatakan ditiru (diikuti) karena guru memiliki kepribadian yang utuh, yang karenanya segala tindak tanduknya patut dijadikan panutan dan suri tauladan oleh peserta didiknya. Pengertian ini diasumsikan bahwa tugas guru tidak sekedar mentransformasikan ilmu, tapi juga bagaimana ia mampu mengitemalisasikan ilmunya pada eserta didiknya.
            Dalam perkembangan berikutnya, paradigm pendidik tidak hanya bertugas pengajar, yang mendoktrin peserta didiknya untuk menguasai seperangkat pengetahuan dan skill tertentu. Pendidik hanya bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar. Seorang pendidik juga harus mampu memainkan peranan dan fungsinya dalam menjalankan tugas keguruannya. Hal ini menghindari adanya benturan fungsi dan perannya, sehingga pendidik bias menempatkan kepentingan sebagai individu, anggota masyarakat, earga Negara, dan pendidik sendiri. Jadi, antara tugas keguruan dan tugas lainnya harus ditempatkan menurut proporsiny. Oleh karena itu, fungsi dan tugas pendidik dalam pendidikan dapat disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu :
1.      Sebagai pengajar (instruksional), yang bertugas merencanakan program pengajaran dan pelaksanaan penilaian setelah program dilakukan(evaluasi).
2.      Sebagai pendidik (educator), yang mengarahkan peserta didik pada tingkatan kedewasaan dan kepribadian kamil (sempurna) seiring dengan tujuan Allah SWT yang menciptakannya.
3.      Sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin, mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait, terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrol, dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.
Dalam tugas itu, seorang pendidik dituntut untuk mempunyai seperangkat prinsip keguruan. Prinsip keguruan itu dapat berupa :
a.      Kesediaan untuk mengajar seperti memperhatikan kemampuan, pertumbuhan, dan perbedaan peserta didik.
b.      Menumbuhkan bakat dan sikap peserta didik yang baik.
c.       Mengatur proses belajar yang baik.
d.      Memperhatikan perubahan-perubahan dan kecenderungan yang mempengaruhi proses belajar peserta didiknya.
Para ahli pendidikan islam dan para ahli pendidikan barat mengartikan bahwa tugas seorang pendidik adalah mendidik. Mendidik dapat di jabarkan dalam bentuk mengajar, memberikan dorongan atau motivasi, memuji, menghukum, member contoh ataupun dalam bentuk pembiasan diri. Dari segala bentuk mendidik tersebut akan menghasilkan pengaruh positif bagi pendewasaan anak.
            Menurut al-Ghazali, tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan, serta membawakan hati manusia untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Karena tujuan pendidikan islam yang utama adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
            Tugas –tugas pendidik tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak didik dengan berbagai cara seperti observasi, wawancara, pendekatan atau pergaulan, angket, dan sebagainya.
2.      Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
3.      Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan cara memperkenalkan berbagai bidang keahlian, ketrampilan, agar anak didik memilihnya dengan tepat.
4.      Mengadakan evaluasi setiap waktu untuk mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan dengan baik.
5.      Memberikan bidang dan penyuluhan tatkala anak didik menemui kesulitan dalam mengembangkan potensinya.
6.      Guru harus mengetahui karakter murid.
7.      Guru harus selalu berusaha meningkatkan keahlian baik dalam bidang yang diajarkan maupun dalam cara mengajarkannya.
8.      Guru harus mengamalkan ilmunya, dan jangan berbuat yang berlawanan dengan ilmu yang diajarkan.
Sedangkan peran pendidik dalam pendidikan dijabarkan sebagai berikut:
1.      Fasilitator, yakni menyediakan situasi dan kondisi yang dibutuhkan peserta didik.
2.      Pembimbing, yaiutu memberikan bimbingan terhadap peserta didik dalam interaksi belajar-mengajar, agar siswa tersebut mampu belajar dengan lancer dan berhasil secara efektif dan efisien.
3.      Motivator, yakni memberikan dorongan dan semangat agar siswa mau giat belajar.
4.      Organisator, yakni mengorganisasikan kegiatan belajar peserta didik maupun pendidik.
5.      Manusia sumber, yakni ketika pendidik dapat memberikan informasi yang dibutuhkan peserta didik, baik berupa pengetahuan (kognotif), ketrampilan (afektif), maupun sikap (psikomotorik).



C. JENIS DAN SYARAT SEBAGAI PENDIDIK
1. Jenis Pendidik
Menurut Prof.Dr. Mohammad Athiyah Al-Abrasyi, pendidik dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a.      Pendidik kuttab, yaitu pendidik yang mengajarkan Al-Qur’an pada anak-anak di kuttab.
b.      Pendidik umum, yaitu pendidik pada umumnya. Ia mengajar di lembaga-lembaga pendidikan yang mengelola atau melaksanakan pendidikan islam secara formal seperti madrasah, pondok pesantren, pendidik di masjid dan surau, ataupun pendidikan informal seperti pendidikan yang dilakukan dalam keluarga.
c.       Pendidik khusus, yaitu pendidik yang member plajaran khusus kepada seorang atau lebih dari seorang dari anak pembesar, pemimpin Negara atau khalifah, seperti pendidikan yang dilakukan dirumah-rumah misalnya di istana.

2. Syarat Sebagai Pendidik
            Syarat secara umum sebagai seorang pendidik atau biasa disebut sebagai guru adalah sebagai berikut:
a.      Sudah dewasa, yaitu orang dewasa yang dapat diberi tanggung jawab. Di Negara kita, seorang dianggap dewasa sejak umur 18 tahun atau sudah kawin. Menurut ilmu pendidikan, umur 21 tahun adalah tahun laki-laki dan tahun perempuan cukup dewasa.
b.      Sehat jasmani dan rohani. Jika seseorang pendidik tidak sehat jasmani atau sakit, akan mengganggu kegiatan mengajar. Bahkan dapat menularkan penyakitnya kepada peserta didik. Dan jika seorang itu tidak sehat rohani, maka akan sangat berbahaya pada perkembangan peserta didik. Bagaimana mingkin seorang peserta didik yang meniru pendidik yang sakit rihaninya akan berhasil.
c.       Harus ahli.
d.      Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi.
Dalam ilmu pendidikan islam, secara umum guru yang baik harus mempunyai criteria-kriteria di bawah ini:
a.      Bertaqwa kepada Allah SWT.
b.      Berilmu sebagai syarat untuk menjadi guru.
c.       Sehat jasmani.
d.      Berkelakuan baik / berahlak mulia.
e.      Bertanggung jawab dan berjiwa nasional.

D. SIFAT-SIFAT PENDIDIK DALAM ISLAM
            Seorang pendidik pada hakikatnya bukan melulu  merupakan profesi atau kerjaan untuk menghasilkan uang atau sesuatu dibutuhkan bagi kehidupannya, melainkan ia mendidik karena panggilan agama, yaitu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengharapkan keridhoan-Nya, menghidupkan agama-Nya, mengembangkan seruan-Nya. Abdurrahman an-Nahlawi, menyarankan agar pendidik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik supaya memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1.      Tingkah laku dan pola fikir pendidik harus bersikap rabbani.
2.      Seorang pendidik harus memiliki rasa ikhlas.
3.      Pendidik harus bersabar dalam mengerjakan dalam berbagai pengetahuan kepada peserta didik.
4.      Pendidik harus jujur dalam menyampaikan apa yang diserukannya.
5.      Pendidik senantiasa membekali dengan ilmu dan kesediaan membiasakan untuk mengkajinya.
6.      Pendidik mampu menggunakan metode mengajar secara bervariasi.
7.      Pendidik harus mampu mengelola peserta didik, harus tegas, dalam bertindak serta meletakkan berbagai perkataan secara proporsional.
8.      Pendidik harus mampu mempelajari kehidupan psikis peserta didik selaras dengan masa perkembengannya.
9.      Pendidik harus bersikap adil.

No comments:

Post a Comment